Pasal Judi Dalam Kuhp

Pasal Judi Dalam Kuhp

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Nah, itulah dia pembahasan lengkap mengenai berbagai pasal pencemaran nama baik yang ada di dalam KUHP dan UU ITE. Berbagai pasal yang telah dibahas bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.

Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor penyebab mengapa pasal 303bis KUHP belum diterapkan di pada kasus perjudian dalam bentuk permainan kartu remi di Polresta Pontianak serta kendala normatif apa saja yang dihadapi oleh penyidik sehingga pasal 303bis KUHP tidak bisa diterapkan.

Dapat diketahui bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas. perjudian sendiri ialah pertaruhan yang dilakukan dengan sengaja yang mana barang yang menjadi barang taruhannya ialah barang yang memiliki nilai ekonomis. Perjudian banyak menimbulkan hal negatif. Penyebab daripada seseorang ingin bermain judi bisa dipengaruhi dari faktor dari dalam diri seseorang itu sendiri atau faktor intern dan ekstern. Kemudian faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi juga berpengaruh dalam hal ini. Belum lagi lapangan kerja yang sulit di cari. kemudian ada juga yang memiliki pekerjaan namun tidak tetap sehingga mendorong seseorang untuk bermain judi dalam bentuk permainan kartu remi, bahkan ada yang menjadi pemilik rumah daripada rumah judi tersebut guna untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. selain faktor tersebut, faktor lain ialah masyarakat yang cendrung pasif. Selanjutnya mengenai kententuan pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi. Namun kenyataannya terdapat kendala normatif yang dihadapi oleh pihak kepolisian sehingga pasal 303bis KUHP tidak bisa di terapkan, sala yakni kurangnya alat bukti serta tidak terpenuhinya unsur daripada 303bis KUHP itu sendiri.

Penelitian ini dilakukan di Polresta Kota Pontianak dengan mengambil data terkait dengan perjudian khususnya perjudian dalam bentuk permainan kartu remi yang selanjutnya di analisis secara kuantitatif kemudian di deskripsikan. kemudian juga dilakukan wawancara terhadap

penyidik yang pernah menangani kasus perjudian dalam bentuk permainan kartu remi serta beberapa pelaku perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.

Hasil menunjukkan alasan mengapa pasal 303bis KUHP tidak bisa diterapkan di Polresta Kota Pontianak dikarenakan kurangnya alat bukti serta tidak terpenuhinya unsur daripada 303bis KUHP.

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Bunyi Pasal 374 dan Pasal 375 UU 1/2023

Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g

Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.

Pasal 375 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dan h

Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023, dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 6/1981 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).

Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 374 s.d. Pasal 381 UU 1/2023.

Baca juga: Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)

[2] Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang

[3] Efrita Amalia Assa (et.al). Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jurnal Lex Crimen, Vol. X, No. 3, 2021, hal. 17

[4] Recky V. Ilat. Kajian Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu kepada Masyarakat. Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 5, 2016, hal. 79

[5] Eggi Suprayogi dan Yeni Nuraeni. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, 2021, hal. 132

[6] Priscillia Tiffany Sutantyo. Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020, hal. 485

[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

PASAL 303 KUHP SABUNG AYAM DATABASE JDIH PENGADILAN AGAMA SUKADANA - LAMPUNG TIMUR adalah Situs Casino Online Paling Besar dan Terbaik di Asia! Kami menawarkan pengalaman bermain yang luar biasa dengan berbagai permainan dan layanan terbaik. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai situs kami.

%PDF-1.6 %âãÏÓ 161 0 obj <> endobj 186 0 obj <>/Filter/FlateDecode/ID[<5E93AF93DE0CDA409FD14296CFAE4318>]/Index[161 61]/Info 160 0 R/Length 109/Prev 147338/Root 162 0 R/Size 222/Type/XRef/W[1 2 1]>>stream hŞbbd``b`ñN@‚q�`Ó ¬@B&H0ç�F�’, !r¤$ËØ‹ªA\# Á´¦N¥$æ $ØÛAb £¸aê½€Dø'&F�,ã 'ş3µß0 Ò`© endstream endobj startxref 0 %%EOF 221 0 obj <>stream hŞb```f``Êe`e``Ñb`@  +ÇL°v>{"ËJOv5Öb^[¶ÿl�X/s·rr¾à,äeäØÄşƒƒ™e&ëöDöz�Oì¹&p$²©2÷p,æŠd½³6;êÚVâÖ5X[4ûZuu‹JúM•m:-°ÌJdËÖó-©V!‰)N3^]ºng4×=aÓRÃK—®«Qּм!*!8åeà EŸÍÌìù§JV¼C2 ŒS"X–+*êù!£¹ZÖ¨9î4mÚÎ=˽ú&r%/ôö�ùá¼Ô=aC+Ì¢K‹7x’€[t³Q“É"‘6$‹"œ‘,jUD¶hQE!,º¡šˆd‘Ğ$‹¸9(ôÑöÉ­ZÑ1?N%o³Şs?îAáeù, yÏŒæ~±®n<îS»hïŒSåŞ°wÀ@œÉPdğ€J`S‰U;Ñ*‚&ƒ\� ›™,Ä:‰›v¢�D@“Ò¼Ì-qLò;€´8˃óO4Ã�˜‹æ1<>Z Ì—Ó™K˜.0¨´1Lj$0?Ög�’t€™K�9†ï³2Ã5>ë†;ÌZ Ka0ƒ�ɦH3ñ € >ù¢¸ endstream endobj 162 0 obj <> endobj 163 0 obj <> endobj 164 0 obj <>stream hެXÛnÛ8ı>¶@óN (ä²İè¶@’½ ‚œXq´pl¯ä`7¿gFV,Ù’ã4�Ai$’£áÌ9äŒUB £ĞŠî‰Ğ�U"… w%¬£»^Ò{#bâp·BI�=hI#ĞŒ¢7A(«5ŒwOIB ¡YJ´ pAÓÆ@ĞB[IšÓ‚ÚC‡–xH4ÍòÂHK]A¥=„(]4”›Èv5´*%Lâ Uia¿1Âê„Ög…µ ӕâÍòÂzÍ*xp6’…*�a¯–ÂIÄçÏ£/‹ùŠnŠı%Å%ÄÚgµ¬Ø?µ¬Ù5µlصlyÍ,k^#‹†WÉ¢åu²èx],z^‹�Àbd;YLØRˆÇÇ£¿~Üü�ß’©SåkÕx€UÑÕ£��Ñ:®rZÕèlñXy9úe~»˜óéèÏb~2¯Šççïã‡æ�®oVOË|t�‹â+»¥«íºxÈ«£ÓÅlr±ÏŠÛÕʽzÏ‹»»¼Ìç·y•*Gÿ<.Vùäf6ËïV@_òü¢,¦÷xcdı†ú³ZWóAÖwRİæsŒ“ÚŒÎÆ˯9O“£ó¼î82Ò�¾ÌÆÓ 0c3NOÿ¥G°¤>|Ø¥é÷ò"xÍßó/ãù§õºëÛÉ|:Ë¡ÿj•?ü�ûóêèƒe±\-ÊããT;Š_ûG_¡FrİKW)¹5סŸWİç  {ÖáİQ¬l¯Gõıšï’†æ޶‡djÍ{ÒÔôÕ–°…Z3«±…îÔ:_ƒ-Ôàƒl^Û®n"Ì{S¢(«ÕÙı¸l‚¸ñ6ïk4æÛx=„0³Æbãåcαº^ü>/ >—jn>‡ˆ�¬î+Ş!™Wm|97€¯Ğ‹/¯÷ÑF)yz_'e1�}"N½Um·µ4òqÇO–—»v�îqÍ»1•��ú©éÔ£|6+–UQíe±I^ÅbçcÍbM‡ MbñOĞ×Êø*o·6É2uéKd¡V“´¡+5ş¨Å£@鸖ëQ’g‘D}Íœ�´½U´)ŞÜéÛÖ5rØZ•|¶§½Şö†Ğ¥{³4>SàÀ0ëÛt÷Ğ=lÓ]7˜6ûé‡èwéşZ ª5R ¿³uXoc 4πś²xÓĞÑqvq~õTaêÅün�Q?Ê ¨7Ÿ~¸˜Àìbõôqt™O‹jU>}8™,nò�pÕr9Ëx¹H4 ázñëÅùoã%\•<ÛÛr½–õ2'c � KuÛ­i¶ÇÒÚ““1|ƒ¾*¥üJ³Í>Ö˜|ôµ‰«í¤²Ô ºAİJ <{&‡ê”k ¨¡7¨È ªöİ ÚŞ ¾1�ïÊ ûCi¥�©¬h¹Të$S*¦Ö©µDjqÜ÷£¡ö% è=8p=8èIb_J_Ík²âîö5 ÑîÕ¸†jââ©aRµëCªÆÖL}@*j@(ë5v�úíñ¶˜Œ‡Y1-ÇËû§7íCÚŞÆ¾Æñ0�£3cSLfejPW¢eÖ¦:â”BE†{f†¬‹©6ó.MÀò]æ#Dœ®ÆeA§Ø’, 7‘Y©R.Òş€3º‚w"X-"lv(;ƒ²YôiLT–„Ôãò(�¥³§©S¤Ié�GN9£1Jx4ÔÃ\š@�ÙH ƒ½lê<*bGõ¼(°A5•zÔ«¨ë³¨‰w'°ßáŞ@¬v©˜¼DE·‡ŠÉ𖓠ΣÆ9ŠåœKîÀ‰wCSäQwA2NÉôêgq½QğÎP�²ÊJe¯àIhʆމ§Ò/ÅÓÇ3š}Gì`¢¤mo]ˆS_Su2v®jŞT\ Ñ?H›j(¼o1´·Ä,$uâ"÷õ’İêùµ»xºÎŞ÷ä�#“ÿdëæçä‹Ïn'èpOíæ¸7?�¶??§?òšü|ë >ì/©døş_€ iÊ0• endstream endobj 165 0 obj <>stream xÚìQËJC1İç+f™,g’›äD°Rë«¥­q©nZA7‚_ïd.·qáBpcBàœyœ gfŠàY½ª?1J®K}�ÀÌw¹sI!¦‚Ãø•¼=ª[xQèÈûBQC@‡|¨À–Iß‘+6*–è•Òçoc»¦�H®şõã_ñ„6¾~¨IU§¡Í†ú4ŒÃv ’�Ï…dÊ.D–㦭º×KC¤§Æz½0~ kÇÆæ!'¨åÀØ2†¼¾66¸j-’„Ğ"wÒïu2‡¾?Ò&hbTIõ¥éõ W�Ë’KóP/Ô´²Ñ¿»¸?2

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

KUHP memiliki berbagai pasal yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum berjudul Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydi Vridell Awawangi, berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan oleh pasal ini.

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini.

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pengertiannya, jika seseorang mengumpat atau memaki-maki dengan kata-kata keju yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata penghinaan, maka tergolong memenuhi unsur dari pasal 315.

Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP.

Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.

Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.

Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.

Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.

Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.

Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.

Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.

Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.

Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.

Bunyi Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1] Sedangkan uang adalah alat pembayaran yang sah.[2]

Kemudian, benar bahwa Pasal 244 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Berikut adalah bunyi Pasal 244 KUHP:

Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dari bunyi pasal di atas, sebagaimana mengutip pendapat P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Efrita Amalia Assa (et.al) dalam jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa unsur Pasal 244 KUHP, yaitu (hal. 17):

Namun, rumusan Pasal 244 KUHP tidak mensyaratkan unsur-unsur dengan sengaja. Walau demikian, pelaku memiliki maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank itu asli dan tidak dipalsukan. Sehingga, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 244 KUHP itu merupakan tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja, sehingga hakim pun harus dapat membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan tersebut oleh pelaku.[3] Dalam arti lain, tindak pidana dalam Pasal 244 KUHP merupakan tindak pidana yang mensyaratkan kesengajaan (opzet), yang tampak pada frasa “dengan maksud”.[4]

Selanjutnya, Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP merupakan titik sentral atau inti pengaturan dan pembahasan tentang pemalsuan dan peredaran uang sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan otoritas negara dan Bank Indonesia di bidang mata uang atau uang kertas maupun mata uang Rupiah.[5]

Berikut adalah bunyi Pasal 245 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun unsur Pasal 245 KUHP adalah sebagai berikut:[6]

Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 244 s.d. Pasal 252 KUHP.

Baca juga: Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot

Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.

Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.

Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.

Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra

Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk menjerat berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.

Di Indonesia, perbuatan pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikutip dari jurnal hukum  website berita Detik.com, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP mengatur berbagai perbuatan pidana

yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum yang diberitakan kembali Detik.com menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum versi KUHP dan UU ITE

Berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Pasal 310 ayat 3 berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP. Pasal 320 ayat 1 berbunyi “Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur hal-hal yang termasuk dalam berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.

Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang pasal pencemaran nama baik yang diatur oleh hukum positif Indonesia, baik KUHP atau UU ITE. Untuk mendapatkan informasi seutuhnya, mari simak pembahasan di bawah ini sampai selesai!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT